Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, harus ada persamaan persepsi hukum oleh seluruh aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyalah guna atau pecandu narkoba dengan merehabilitasi.
Direktur Hukum BNN Darmawel Asral mengatakan, penyalah guna yang dinyatakan murni sekadar pengguna akan diganjar dengan hukuman rehabilitasi.
“Pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika pada intinya menyelamatkan mereka agar menjadi pribadi yang jauh lebih baik. Penjara tak menyelesaikan masalah, karena justru dapat berpotensi menjadikan mereka naik kelas baik jadi bandar maupun pengedar,” ujar Darmawel dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7).
Gerakan rehabilitasi secara masif tersebut, lanjut dia, bisa mengurangi permintaan narkotika di Indonesia. Pasalnya, Darmawel berkeyakinan penyalahguna yang dijebloskan ke penjara akan semakin membuka lebar bisnis barang haram tersebut di Tanah Air.
Dia pun berpendapat, yang perlu diutamakan saat ini ialah para penegak hukum segera menyamakan persepsi untuk mengeksekusi rehabilitasi. Peraturan bersama pada dasarnya dapat memudahkan bagi penegak hukum narkotika ketika menangani kasus penyalahgunaan Narkotika.
Aturan dan jaminan tentang rehabilitasi sudah tertuang dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Salah satu program strategi BNN untuk menyamakan persepsi adalah dengan menggelar rapat koordinasi persamaan persepsi aparat penegak hukum dalam rangka pencapaian rehabilitasi 100 ribu penyalah guna Narkotika di sejumlah kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu