Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi El Hakim (tengah) memberikan keterangan persnya di kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/12/2015). BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 161 kilogram serta menangkap kurir berinisial TL dan atas perbuatannya mendapat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

Artikel ini ditulis oleh: