Buwas menyatakan, para pelaku bisa dikenakan hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka ancamannya jelas dari barang bukti yang kita sita hukuman mati, tapi tergantung proses hukumnya (persidangan),” tegas Buwas.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby