Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari memperlihatkan sejumlah bahan kimia atau prekusor yang digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti, Pejagalan, Jakarta Utara/antara

Jakarta, aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan bahan kimia atau prekusor dalam pembuatan narkotika jenis sabu-sabu skala rumahan di Jakarta Utara dibeli secara eceran.

“Bahan kimia itu kemungkinan besar dibeli eceran, melalui toko kimia atau pun secara online,” kata Direktur Prekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Teguh Budi Prasojo usai penggerebekan di Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, ditulis rabu [11/3].

BNN melakukan penggerebekan di tiga lokasi sekaligus di Jakarta Utara, Selasa dan mengamankan dua tersangka yakni Zefry di Perumahan Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti, Pejagalan. Serta tersangka Ferdi di Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan.

Sementara satu tersangka lainnya yang bertugas mengendalikan pembuatan narkotika masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau penjara di wilayah Jawa Tengah.

Saat penggerebekan dan penggeledahan ditemukan fosfor merah, Ephedrine, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol dan sejumlah bahan kimia lain yang berbahaya.

Selain itu alat pembuat diantaranya jerigen, kompor listrik, kertas ph, kertas saringan serta alat laboratorium lainnya.

Brigjen Teguh menjelaskan sejumlah prekusor itu hanya disediakan oleh perusahaan yang memiliki terdaftar dan memiliki izin lengkap.

Selain itu pengawasan prekusor narkotika juga diawasi melalui peraturan kepala BNN Nomor 3 tahun 2017.

“Prekusor paling mahal jenis Ephedrine,” ujar Teguh.

Pantauan Antara Perumahan Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1 sebagai pabrik pembuatan narkotika, ratusan kartu nama tertata rapi didekat satu unit komputer. Beberapa kartu nama itu tertera sebagai penjual dan distributor bahan kimia dan alat-alat kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto