Akibat perbuatanya kedua tersangka ini, dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dari penyitaan barang bukti 25 kilogram ini petugas berhasil memyelamatkan 2.500 orang pemuda di Bali,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: