“Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk sang istri,” katanya.
Tersangka Adam merupakan narapidana Lapas Cilegon yang sebelumnya divonis mati oleh pengadilan. Namun, pada saat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Artikel ini ditulis oleh: