BNN berhasil menangkap dua tersangka seorang dokter hewan berinisial MZ, dan AF.di Tanjung Rejo, Medan, Sumatera Utara pada Selasa 4 Agustus 2015. BNN juga menyita sejumlah aset milik MZ yaitu 3 unit rumah mewah di Medan, 1 unit ruko di Medan, 3 unit mobil mewah, 2 sepeda motor serta uang baik tunai maupun nontunai senilai Rp 7,8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: