Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan kasus penangkapan satu unit truk di Riau yang mengangkut ganja dari Aceh menuju Pulau Jawa demi mencari tersangka baru.
“Langkah selanjutnya adalah penangkapan tersangka baru demi mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sampai ke akarnya,” kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat.
Sumirat mengatakan kecurigaan adanya pelaku baru karena dalam operasi yang menggagalkan pengiriman narkotika lintas pulau tersebut diamankan sebanyak delapan ton ganja yang tercatat sebagai tangkapan BNN terbesar.
“Sampai saat ini penangkapan truk bermuatan ganja di Riau tersebut merupakan tangkapan yang terbesar. Karena besarnya barang bukti tersebut kami mencurigai ini pekerjaan jaringan narkotika,” ucapnya.
Pada penangkapan truk ganja tersebut pihak BNN melakukan penahanan pada lima orang yakni MJ (32) selaku sopir utama, SF (20) sebagai sopir serep, dan ML (25) yang merupakan kernet truk.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial AI alias Bang Pin (47), selaku orang yang mengatur pengiriman dan transaksi ganja. Petugas BNN meringkus Bang Pin dikediamannya di Jl. M. Toha, Bandung. Selain itu, BNN juga meringkus B alias Ade (48), selaku pemesan ganja di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
Sumirat menjelaskan Bang Pin merupakan narapidana kasus narkotika dalam kasus ganja seberat 40 kilogram, dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor.
“Ketika ditangkap Bangpin sedang dalam status wajib lapor dan saat ini sudah diamankan BNN untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Bang Pin menjanjikan bayaran untuk ketiga warga Aceh itu sebesar Rp120 juta, dengan uang jalan sebesar Rp10 juta. Nantinya, tersangka supir akan mendapat upah masing-masing Rp50 juta, dan kernet diupah Rp20 juta.
Seluruh tersangka dalam kasus itu terancam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo. 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby