Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pilot dan pramugari di Jakarta, Selasa (22/12). Budi Waseso mengatakan tiga awak maskapai penerbangan berinisial SH (34), MT (23), SR (20) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar tiga jaringan narkoba, yang dikendalikan oleh para narapidana yang mendekam di tiga Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur.

“Pada pengungkapan ini, BNN berhasil menangkap delapan tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 1.377 gram dan ekstasi sebanyak 9.985 butir,” kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Senin (28/3).

Delapan tersangka yang ditangkap tersebut adalah MS seorang sipir di salah satu Lapas di Jawa Timur, BW, BSN salah seorang narapidana di Lapas Jawa Timur, TKN, SN, CDA, AZ dan AL.

“Pengungkapan jaringan di Lapas ini kita sampaikan agar masyarakat tahu dan paham, karena masalah narkoba sampai saat ini masih marak. Kejadian kemarin di Bengkulu adalah upaya kita yang jaringannya di Lapas.”

Dia menyebutkan, kasus narkoba di Lapas bukan hanya melibatkan warga binaan, tapi jaringan narkoba juga dilakukan oleh oknum sipir dan dokter di Lapas. “Supaya masyarakat paham dan tahu, sedemikian rumitnya Lapas itu tempat beroperasinya narkoba.”

“Tersangka MS yang salah seorang sipir di salah satu Lapas di Jawa Timur ditangkap petugas BNN pada tanggal 14 Maret 2016. Saat petugas memantau gerak gerik MS di daerah Banyu Urip Surabaya, dari tangan MS petugas menyita 98 gram sabu yang disimpan dalam kantong kresek hitam.”

Dari hasil pemeriksaan MS mengaku mendapatkan perintah dari dua orang napi masing-masing berinisial MUH dan BAK, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan para pengendalinya, kata Kepala BNN.

Kemudian pada tanggal yang sama, petugas BNN menangkap seorang penumpang kereta api yang berinisial BW. Dan berhasil menyita sabu seberat 306 gram yang dikemas dalam tiga bungkus kertas warna coklat yang disimpan dalam jaketnya.

“Tersangka BW kepada petugas mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang berinisial BSN dan petugas berhasil menyita telepon genggam beserta penguat sinyalnya.”

Kemudian untuk tersangka TKN yang ditangkap petugas usai melakukan transaksi sabu seberat 48 gram pada tanggal 14 Maret 2016. Menurut pengakuan TKN, dia diperintah oleh seorang narapidana berinisial AS yang kini mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur.

“BNN juga mengamankan residivis kambuhan yang sering keluar masuk penjara berinisial SN dan istrinya berinisial CDA pada tanggal 12 Maret 2016 di daerah Bojong Raya Depok dan menyita 925 gram sabu.”

Selanjutnya tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah mantan narapidana berinisial AZ pada 24 Maret di jalan tol keluar Tomang , Jakarta Barat karena membawa ekstasi sebanyak 9.985 butir dengan berat total bruto 2.881,2 gram.

Menurut keterangan AZ, ekstasi tersebut akan diserahkan pada seseorang di Jakarta Pusat berinisial AL. “Dengan terbongkarnya kasus di atas menjadi salah satu indikator kuat bahwa peredaran narkotika dari balik jeruji masih marak. Selain itu, dari kasus di atas juga mengindikasikan masih ada residivis yang tidak bosan untuk mengulang kejahatannya.”

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juntopasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu