Petugas dengan senjata berada disamping deretan tersangka ketika ungkap kasus jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/11). BNNP Jatim mengamankan sembilan orang tersangka satu diantaranya pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Magetan dan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2,730.34 kilogram, ganja sebanyak 22, 540 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3400 butir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mencokok sepuluh orang pengguna narkoba saat dilakukan penggerebekan tempat karaoke, yang masih beroprasi di eks lokalisasi Payosigadung, Kota Jambi.

“Hasil operasi BNN itu ditemukan sebanyak sepuluh pengguna narkoba yang terjaring di salah satu ruangan karaoke,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, AKBP Marlian Ansori, di Jambi, Sabtu (5/12).

Operasi digelar Jumat malam (4/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas gabungan BNN bersama Propam Polda Jambi dan Satpol PP Provinsi mendatangi eks lokalisasi Payosigadung RT 5 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Petugas gabungan langsung menuju ke satu rumah yang sebelumnya sudah dipantau karena sering digunakan sebagai tempat penggunaan narkoba dan hasilnya terlihat beberapa wanita muda, yang sedang menemani beberapa orang pria diperiksa BNN yang meminta mereka berkumpul untuk pemeriksaan urine.

Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan beberapa orang yang lari saat mengetahui ada anggota BNN datang, tetapi tetap berhasil diamankan kesepuluh orang pengguna narkoba yang terdiri dari enam wanita dan empat pria.

Keenam wanita yang di amankan, selain dites urinenya positif narkoba mereka juga merupakan pemandu karaoke yang ternyata masih beroperasi di kawasan tersebut. Kesepuluh pengguna narkoba itu adalah EK (19), HP (18), SY (51), RM (22), SV (24), EC (27), ES (27), CR (23), HM (37), YJ (22).

Kini kasusnya masih ditangani pihak BNN Jambi dan jika tidak terbukti memiliki atau pengedar maka mereka akan dikenakan rehabilitasi sebagai pengguna narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu