Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 110 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 18 ribu butir ekstasi yang dikendalikan narapidana bernama Toge dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
“Barang bukti tersebut dari hasil operasional BNN dan Ditjen Bea Cukai tanggal 20 Januari sampai 5 Februari 2018 di Aceh dan Sumatera Utara,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (7/2).
Ia mengatakan barang bukti yang diperoleh petugas terkait dengan tempat kejadian pertama di Jalan Medan-Banda Aceh dengan tersangka MI dan AF. Barang bukti yang diamankan tujuh kilogram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi.
Tempat kejadian kedua di kawasan Batu Bara-Sumatera Utara dengan tersangka BU, HB, DS, MA, dan AI dengan barang bukti yang diamankan 87,7 kilogram sabu-sabu dan 18 ribu butir ekstasi.
Tempat kejadian ketiga di kawasan Lhok Sukon, Aceh dengan tersangka SA dan MA, sedangkan barang bukti 15,9 kilogram sabu-sabu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid