Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri terkait upaya meningkatkan sinergitas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), khususnya dalam pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba.
“Ini (MoU) terkait program pemerintah untuk merehabilitasi 100 ribu pengguna,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurutnya MoU tersebut akan dijadikan payung hukum untuk Polri membantu menyukseskan target rehabilitasi tersebut.
Dikatakannya, beberapa fasilitas Polri yakni ruangan-ruangan di Sekolah Polisi Negara (SPN) dan pusat-pusat pendidikan (pusdik) Polri, bisa digunakan sebagai tempat rehabilitasi.
Badrodin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Kerja sama BNN – Polri memang diperlukan. Tapi juga diperlukan keterlibatan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengurai peran aktif masyarakat tersebut dalam bentuk upaya pencegahan keluarga agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Cegah keluarga kita terlibat narkoba. Kalau bisa para kepala keluarga menyampaikan edukasi kepada putra-putri mereka mengenai bahaya narkoba. Hal ini penting agar ruang gerak (peredaran) narkoba menjadi sempit,” ucapnya.
Selain bekerja sama dalam bidang diseminasi informasi, advokasi, pelaksanaan uji narkoba dan penegakan hukum, MoU ini juga meliputi pemanfaatan data dan informasi sistem jaringan komunikasi Interpol serta sistem jaringan database ASEANPOL e-ADS, pemberdayaan kader anti penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan memfasilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba di Lembaga Pendidikan Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby