“Setelah itu kami menelusuri rantai penyelundupan dan menangkap JJ yang merupakan bandar pemesan, dari JJ kami juga mengamankan telepon seluler dan rekening tabungan,” kata dia lagi.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 lebih subsider 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kami terus telusuri ini datangnya dari China apa dari Iran, karena sumbernya dua itu,” ujarnya.

Pada Maret 2018, BNN Provinsi Bengkulu juga menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan membekuk tiga tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara