Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) menunjuki barang bukti saat melakukan jumpa persnya terkait pemusnahan barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi di Jakarta, Jumat (7/10/2016). Barang bukti sabu seberat 22 kilogram dan 24.883 butir pil ekstasi di amankan petugas BNN dari 5 kasus pengungkapan dengan total pelaku sebanyak 13 orang tersangka. Aktual/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Jalan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu (19/8).

“Tiga pelaku tindak pidana narkotika tersebut ditangkap, yaitu bernama Budi, Yusup, dan Gunawan,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam pesan singkatnya saat dihubungi, di Jakarta, Senin (20/8).

Narkotika jenis sabu-sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching, Malaysia melalui perbatasan tidak resmi atau “jalur tikus” Entikong dengan memanfaatkan minim pengawasan di perbatasan.

Selain barang bukti sebanyak 10 kilogram sabu-sabu, disita juga tiga unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda dua, dan kartu identitas para pelaku.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan analisa tim intelijen akan adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui perbatasan tidak resmi,” kata Arman.

Selanjutnya petugas BNN Pusat gabungan dengan BNNP Kalbar dan petugas Bea Cukai Kalbar melakukan penyelidikan di wilayah Entikong.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid