Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menunjukan barang bukti narkotika kelas 1 berjenis sabu saat menggelar jumpa persnya di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Senin (22/5/2017). Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia - Aceh dan Medan dengan barang bukti sabu seberat 25 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh tiongkok yang dimasukan dalam kotak pendingin ikan laut dan berhasil membekuk 5 orang tersangka pada tanggal 14 Mei 2017 lalu.

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Malaysia, Aceh dan Medan dengan barang bukti 25 kg sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh terpidana mati Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Dari kerja sama itu petugas berhasil membekuk lima tersangka,” kata Buwas sapaan akrab Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5).

Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Medan. Dari hasil pemantauan petugas mengamankan SU (38), WA (35) dan AM (30).

Dari keterangan SU dan WA ternyata peredaran narkotika itu dikendalikan oleh Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat.

“Narkotika ini dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Buwas.

Jaringan ini terbilang baru dalam menggunakan modus peredarannya. Para pelaku membungkus narkotika dengan bungkus plastik teh yang dimasukkan ke dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut.

“Sabu tersebut diletakkan di bawah batu es sehingga jika tidak jeli maka petugas mudah untuk dikelabui,” ucap mantan Kabareskrim itu.

Ia menegaskan saat ini petugas tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Toge.

“Adapun modus operandinya adalah dengan menggunakan rekening atas nama Janti (kakaknya). Dan saat ini sudah disita uang Rp8 miliar dan Rp2,3 miliar,” tambah Buwas.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid