Jakarta, Aktual.com – Transaksi mencurigakan temuan PPATK senilai 3,6 triliun yang disampaikan ke Polri dan BNN sebagian besar merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan hasil penelusuran transaksi mencurigakan tersebut sejak 2014-2015. Pencucian uang hasil bisnis haram itu kemudian di dilarikan ke Bank luar negeri yaitu negara Asia dan Eropa.
“Tindak pidana narkotika selalu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil dicuci dikirim ke luar negeri ada 32 bank dan perusahaan,” kata Arman dalam keterangan persnya di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8).
Dia menjelaskan, saat ini BNN tengah menyedik 6 kasus dari tahun 2014-2016. Dari penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sejumlah penyitaan aset berharga yang dinominalkan sebesar 67 miliar.
“Terdiri dari rumah, mobil dan sejumlah perhiasan baik itu batu mulia, surat berharga, uang simpanan dalam bank, uang Cash ” terang Arman.
Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas temuan PPATK yang diserahkan 21 Maret 2016.(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid