Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi ada 38 jenis narkotika belum masuk kategori unsur tindak pidana di Indonesia.
“Itu harus kita perhatikan, aturan hukum perlu diperbaiki,” kata Kepala BNN Budi Waseso, di Jakarta, Rabu (7/10).
Budi menuturkan petugas BNN dan Polri berupaya meneliti guna mengidentifikasi berbagai bahan pembuatan narkotika tersebut.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu mengungkapkan bahan baku penyusun narkotika itu berasal dari Indonesia dan Tiongkok (China).
“Bahan campurannya sebagian dari ganja, ekstasi dan tembakau,” ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Budi menambahkan BNN bersama lembaga terkait lainnya seperti Polri, TNI maupun Bea Cukai akan lebih aktif memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Bahkan BNN menyiapkan tim khusus guna menyasar pengedar maupun pengguna narkoba di tempat hiburan malam.
Budi menyebutkan tim khusus tersebut merupakan personil pilihan yang dilatih dan memiliki komitmen tinggi memberantas narkoba.
Tim khusus antinarkoba itu disebar pada sejumlah kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar, namun tidak menutup kemungkinan juga dibentuk di kota kecil.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby