Dari hasil pengembangan kedua pelaku, kemudian mengarah ke seorang lainnya berinisial B yang bertugas memerintahkan J dan R menyeludupkan ganja ke Jabar. Tim lalu bergegas mencari dan berhasil menangkap B yang berada di kawasan Tanah Sereal, Bogor.
“Dari hasil interogasi, ternyata B juga diharuskan menyerahkan barang tersebut kepada IM,” kata dia Mendapati informasi tersebut, petugas langsung memburu IM dan menangkapnya di Lanud Atang Sanjaya Bogor. Petugas juga turut meringkus S yang diketahui merupakan pengendali lapangan. Dengan pengungkapan itu, lima pelaku yakni J, R, B, IM, dan S serta 220 kilogram ganja berhasil diamankan petugas.
“Barang bukti 220 kilogram ganja ini apabila dirupiahkan mencapai Rp 2 miliar. Pengungkapan ini juga bisa menyelamatkan 46 ribu warga Jabar,” kata dia.
Atas hasil pengungkapan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Jo 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU 35 tentang narkotika ancaman hukuman seumur hidup.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu