Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memusnahkan sabu seberat 99,57 gram atau senilai Rp 100 juta. Barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua sahabat berinisial DS 28 tahun dan DA 28 tahun, yang dibekuk di dekat stasiun Balapan Solo.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh tim kesehatan, Labfor Mabes Polri cabang Semarang, Balai Besar POM dan Kejaksaan di jalan Madukoro Semarang, Selasa (29/9).
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, dua tersangka yang turut dihadirkan penasaran dan terlihat melongokkan kepalanya untuk menyaksikan pemusnahan. Berikutnya para tersangka diminta membuang larutan hasil pemusnahan ke toilet.
“Disisihkan lima gram untuk peradilan. Ini pemusnahan terakhir dilakukan dengan membuangnya ke toilet,” kata Brigjen Pol Amrin Remico.
Diketahui barang bukti tersebut disita 10 September lalu di Solo. Saat itu DS pulang mengambil paket sabu dari Jakarta dan bertemu BS di stasiun Balapan Solo. Anggota BNNP Jateng kemudian melakukan penyergapan dan disita 100,2 gram sabu yang disimpan dalam kardus sabun.
“Perkara sedang berjalan di kejaksaan. Hari ini pemusnahan sesuai undang-undang, PP nomor 40 tahun 2013,” kata Remico.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu