Jakarta, Aktual.com —Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis untuk sementara dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terhadap Kasat Reserse Narkoba Pelabuhan Belawan sudah kita lakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Untuk sementara dikenai pasal 137 UU Narkoba dan pasal 5 UU TPPU,” katanya, Rabu (11/5).
Sementara itu, dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka Ichwan Lubis terkait dengan TPPU sedang berlangsung dan akan dituntaskan serta dilakukan pendalaman, katanya.
Namun, mantan atasan Ichwan yakni mantan Kapolres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Eddy Suwandono belum diperiksa. Arman mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil berita acara yang diperoleh dari berita acara pemeriksaan.
Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan BNN dengan barang bukti uang tunai Rp2,3 miliar. Pengungkapan kasus oknum “korps baju cokelat” itu berawal dari pengembangan kasus bandar narkoba yakni Toni alias Toge.
Saat itu, BNN sedang menelusuri perkara TPPU untuk kasus narkoba dengan tersangka tersebut, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang baru. Setelah ditelusuri terus ternyata transaksi itu dengan oknum Polri yakni Ichwan.
Selajutnya BNN melakukan tindakan penangkapan dengan menemukan barang bukti uang tunai di tangan Ichwan disita. Kemudian Ichwan bersama tersangka Toge langsung dibawa dan ditahan di BNN Jakarta. Hasil rekaman pembicaraan uang yang diminta Rp8 miliar, bahkan disitu mengatasnamakan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
Saat operasi gabungan dilakukan penangkapan terhadap Togiman alias Toge di Lapas Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016, Ichwan juga ikut dalam operasi tersebut. Bahkan oknum polisi itu pernah menangani kasus narkoba tersangka Toni tapi tidak dilanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid