Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang tersangka kasus narkoba atas nama Firdaus alias Daus, merupakan jaringan oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai NasDem bernama Ibrahim alias Hongkong.

“Daus ditangkap pagi ini di bandara di Aceh saat baru tiba dari Kuala Lumpur merupakan tersangka lain dari kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak 105 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (22/8).

Daus adalah suruhan dari Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu-sabu dengan menggunakan speed boat dari Pulau Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut, katanya.

“Dia berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah melakukan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur,” kata Arman.

Saat tiba di Kuala Lumpur, Daus membeli tiket pesawat lagi dan pulang ke Aceh. Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan, ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan. “Ketika akan diperiksa urine, Daus mengatakan tidak usah dites, pasti positif karena setiap hari dia menggunakan sabu-sabu, terutama jika melaut,” kata Arman lagi.

Menurut keterangan Daus, dia setidaknya telah empat kali mengantar sabu-sabu ke tengah laut dengan upah Rp80 juta. Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkong bukan hanya satu atau dua kali melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia, katanya lagi.

Ibrahim alias Hongkong yang menjadi tersangka kasus narkoba saat ini mulai diusut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset milik tersangka di Aceh dan Langkat untuk disidik.

Terkait kemungkinan adanya aliran kasus narkoba ke Partai NasDem, BNN akan melakukan penelusuran. Sampai saat ini jumlah tersangka dari jaringan Ibrahim alias Hongkong sebanyak delapan orang.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: