Jakarta, Aktual.co —  Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung eksekusi mati para gembong narkoba secara konsisten untuk memberi efek jera. Akan tetapi untuk para pengguna narkoba, BNN lebih mendukung untuk menjalani rehabilitasi.
“Kematian 33 orang kita setiap hari karena narkoba sangat merugikan dan mengkhawatirkan. Karenanya para pengedar harus ditindak tegas. Adapun pembeli (pemakai-red.) harus disembuhkan,” kata Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Bachtiar Hasanudin Tambunan di Jakarta, Selasa (10/3).
Dilihat dari jumlah pengguna dan total kebutuhan narkoba setiap tahunnya, Indonesia sudah menjadi sasaran perdagangan gelap narkoba di Asia Tenggara, katanya pada acara sarapan pagi Menlu Retno L.P.Marsudi dengan belasan wartawan senior di Jakarta.
Menurut dia, jumlah pengguna mencapai empat juta orang dengan rentang usia antara 10 dan 59 tahun. Di antara mereka yang menjadi sasaran para pedagang narkoba itu adalah pelajar sekolah dasar melalui modus memasukkan zat adiktif dan obat psikotropika ke dalam permen.
Dari empat juta orang pengguna itu, sebanyak 943 ribu orang di antaranya adalah pecandu sedangkan 1,6 juta orang masuk kategori “coba pakai” dan 1,4 juta orang lainnya merupakan pemakai reguler.
Ada pun estimasi kebutuhan narkoba di Indonesia per tahunnya mencapai 158 juta gram ganja, 219 juta gram sabu, dan 14 juta butir ekstasi dengan total kerugian ekonomi dan sosial mencapai Rp63 triliun rupiah.
Data di atas menunjukkan Indonesia telah menjadi pasar besar bagi para sindikat perdagangan barang haram ini sehingga pantas jika negara ini diberi status darurat narkoba, katanya.
“Dalam dua bulan terakhir, BNN sudah menyita lebih dari satu ton sabu. Ini baru BNN, belum termasuk Polri,” kata Bachtiar.

Kejagung RI telah berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordoba) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby