Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika pertama di tahun 2017 yang berlangsung di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (22/2).
Adapun barang haram yang dimusnahkan tersebut berupa 11.136,2 gram sabu, 168,5 gram kokain, dan 49.902 mililiter 4-klorometkatinona/4-CMC.
Barang bukti narkotika ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika dari 4 (empat) kasus yang diungkap BNN pada Desember 2016 hingga Januari 2017.
“Barang bukti ini dari empat kasus kejahatan narkotika di dua bulan terakhir,” ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso yang akrab disapa Buwas di lokasi pemusnahan.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan pertama kali di tahun 2017. Untuk pertama kali juga pemusnahan narkotika cair jenis baru.
“Termasuk memusnahkan pertama kali jenis narkotika baru disebut 4-CMC berupa barang cair yang beratnya 49.902 mililiter atau kalau dipadatkan sekitar 42 kilogram,” kata Buwas.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut salah satunya berasal dari hasil tangkapan yang terjadi pada 14 Desember 2016 di Jalan Simo Gunung Barat Tol ll, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur.
Dari kasus tersebut petugan menangkap dua tersangka berinisial EW (33) dan VAP (30) dengan barang bukti 170,5 gram kokain.
“Petugas Bea Cukai yang menyebut ada dua paket UPS mencurigakan berasal dari Repto San Juan Enirada Gimna Managua Nicaragua.”
“Paket diketahui bahwa terdapat spidol yang di dalamnya berisi kokain dengan berat total 170,5 gram. VAP itu narapidana Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali,” papar Buwas.
Kasus kedua yakni penangkapan pada Kamis 12 Januari 2017 di depan Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.
Dari kasus itu diamankan enam orang tersangka berinisial JAM (38), YAN (41), dan AL alias AS (30), SY (22), DAV (36), dan PREM (37).
“Mereka terlibat serah terima sebuah tas ransel hitam berisi delapan bungkus plastik kemasan teh yang didalamnya terdapat 8.097 gram sabu,” tuturnya.
Ketiga, pada Selasa 17 Januari 2017 di Jalan Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (32) dan BT (31).
Tersangka terlibat kasus pengedaran sabu bermodus paket kiriman berupa tabung water purifier. “Di dalamnya terdapat 1.024,2 gram sabu,” terang Buwas.
Kasus terakhrir yang barang buktinya dimusnahkan yakni penangkapan di Tangerang Selatan, Banten. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial EPP alias E (49) dan HE (34).
“Dari kasus ini BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis baru Blue Safir pada Selasa 17 Januari 2017 Sebanyak sekitar hampir 50 mililiter itu. Dikirim dari Tiongkok ke Indonesia,” ujarnya.
Dari keempat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid