Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional di Jakarta, Rabu, memusnahkan 44 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi barang bukti hasil pengungkapan empat kasus pada Maret 2015.
Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan di halaman parkir gedung BNN itu tepatnya 44.028,08 gram sabu-sabu dan 21.950 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus bulan Maret, demikian keterangan dari siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya BNN menyisihkan 72,5 gram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasus pertama merupakan penyelundupan 15.313 gram sabu-sabu dan 22.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan didalam kardus berisi tumpukan ikan asin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial GS (34) yang diduga sebagai pemilik Narkotika.
Petugas juga menangkap pria berinisial IA (45) warga Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan. Keduanya diamankan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (18/3). Pengungkapan kasus berikutnya dari hasil tangkapan di sebuah area pemakaman mewah di Karawang, Kamis (19/3) dengan menyita barang bukti sabu seberat 25.225 gram. Di lokasi kejadian, petugas BNN mengamankan dua orang pria berinisial AP (32), warga Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok, dan HU (42), warga Perum Griya Indah, Kerawang Timur.
Kasus berikutnya adalah diamankannya 2.832,58 gram sabu di Jl. Salam 1 kelurahan Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Rabu (25/3). Barang bukti tersebut didapat dari dua orang tersangka berinisial LAY (35), laki-laki, warga Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan rekannya WW (43).
Kasus terakhir penyitaan sabu-sabu seberat 730 gram dari seorang pria berinisial B (56), warga Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok. Tersangka ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi di Jalan M Kahfi, Cipedak, Jakarta Selatan, Jumat (20/3).
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















