Sepanjang tahun 2017 telah diungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba. Dari kasus tersebut telah diamankan 58.365 orang tersangka, 34 tersangka kasus TPPU dan 79 orang tewas tertembak karena melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penindakan.

“Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dan melawan kejahatan narkoba, bahwa tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba bukanlah ‘gertak sambel’ semata melainkan komitmen hukum di Indonesia yang tegas dan keras kepada jaringan sindikat narkoba,” kata Buwas.

Adapun barang bukti narkoba yang di sita berdasarkan data gabungan BNN, Polri serta Bea dan Cukai sepanjang 2017 yakni shabu sebanyak 4,71 ton, ganja sebanyak 151,22 ton, ekstasi sebanyak 2.940.748 butir dan 627,84 kilogram.

Sedangkan dalam kasus TPPU terkait kejahatan narkoba, barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraan bermotor, properti, tanah, perhiasan, uang tunai dan uang dalam rekening yang disita BNN mencapai nilai Rp105.017.000.000.

“Aset – aset jaringan sindikat narkoba yang disita oleh negara ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat dalam hal penegakan hukum tindak pidana narkoba,” kata Buwas. BNN juga telah menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkoba dari TPPU sebesar Rp27.282.130.000,- telah dimanfaatkan untuk kepentingan pemberantasan narkoba.

Narkotika jenis baru Selain melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, perkembangan narkotika jenis baru juga menjadi perhatian yang sangat serius bagi pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid