Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terima dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Fahri merasa tidak mempunyai kesalahan yang membuatnya harus dipecat dari partai, jika yang dipermasalahkan adalah sikap dan gaya bicaranya, maka itu tidak bisa dijadikan alasan ujarnya. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat bahwa uang sitaan dalam operasi badan narkotika nasional (BNN) tidak bisa kemudian dialih fungsikan.

Hal itu menyusul gagasan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) untuk menjadikan uang sitaan dalam penangkapan narkotika sebagai salah satu anggaran operasional pemberantasan narkoba.

“Temuan BNN, tentu saya menunggu laporan resmi BNN. Namun, tidak boleh dialihkan, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu kan uang haram,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/11).

“Uang hasil tindakan pidana tidak bisa digunakan sebagai anggaran operasional kecuali setelah dirampas dan disita oleh negara melalui keputusan pengadilan atau jaksa agung,” tambah dia.

Menurut dia, banyak mekanisme yang harus dilakukan terhadap pengalihan uang sitaan tersebut, sehingga tidak bisa langsung dipergunakan begitu saja.

“Dibalikkan menjadi pendapatan PNBP, gak bisa langsung melalui mekanisme pengadilan. Jangan berbicara langsung,” tandas politikus PKS itu.[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid