Kepala BNN Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Heri Istu Hariono memasukkan barang bukti ganja ke tempat pembakaran untuk pemusnahan di Manokwari, Kamis (9/3/2023).

Manokwari, Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan barang bukti jenis ganja kurang lebih 8 kilogram dari pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.

“Barang bukti ini dari dua kasus yang berhasil kami ungkap,” kata Kepala BNN Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Heri Istu Hariono di Manokwari, Kamis (9/3).

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kepala kejaksaan negeri dengan nomor B-318/R.2.10/Enz.1/03/2023.

“Pemusnahan barang bukti wujud pertanggungjawaban BNN kepada publik,” ucap dia.

Heri menyebutkan total barang bukti ganja kering dari dua laporan kasus narkotika itu kurang lebih 10 kilogram.

Barang bukti tersebut diamankan oleh Tim BNN Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari pada bulan Februari 2023.

“Sebagian disisihkan untuk bukti persidangan dan uji laboratorium,” jelas dia.

Diungkapkan pula bahwa barang bukti ganja diselundupkan dari Papua Nugini melalui Jayapura, Papua, dengan transportasi laut menuju Sorong, Papua Barat Daya.

 

Tim BNN Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari berhasil mengamankan empat orang tersangka setelah menerima informasi terkait dengan pengiriman ganja asal PNG.

Tiga dari empat tersangka tergabung dalam satu sindikat peredaran gelap narkotika berinisial MFH, GAS, dan NP.

Jumlah barang bukti ganja yang diamankan dari tiga tersangka kurang lebih 9 kg.

BNN juga mengamankan ganja 1,2 kilogram dari tersangka MMO yang merupakan pemain tunggal.

Tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka MMO dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja Kepala BPOM Manokwari, Bea Cukai Manokwari, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Negeri, dan kuasa hukum para tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra