Sukabumi, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merehabilitasi 108 orang penyalahguna narkoba yang mayoritas berusia produktif dan ada juga pelajar sepanjang 2017.
“108 orang penyalahguna narkoba tersebut, enam orang direhabilitasi di RSUD Palabuhanratu, 71 orang di Yayasan Kasih Indonesia dan di Yayasan Lensa sebanyak 31 orang,” kata Kepala BNN Kabupaten Sukabumi Yus Danial di Sukabumi, Sabtu (30/12).
Menurutnya, dari ratusan penyalahguna narkoba tersebut mayoritas warga yang ikut rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan sisanya merupakan hasil pengungkapan pihaknya maupun Polri.
Dia mengatakan bagi pengguna barang haram yang direhabilitasi ini tidak dijadikan tersangka karena mereka juga merupakan korban dari sindikat pengedar narkoba, kecuali ikut mengedarkan.
Langkah rehabilitasi penyalahguna narkoba ini merupakan salah satu langkah menyelamatkan pengguna dari belenggu barang haram itu. Untuk lamanya rehabilitasi tergantung dari sejauh mana kecanduan pasien.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara