Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pilot dan pramugari di Jakarta, Selasa (22/12). Budi Waseso mengatakan tiga awak maskapai penerbangan berinisial SH (34), MT (23), SR (20) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional memastikan narkotika jenis sabu yang disita dari gudang di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, merupakan barang haram asal Tiongkok.

“Sabu-sabu tersebut milik jaringan narkoba asal Pakistan yang diselundupkan ke Indonesia dari Guangzho, Tiongkok,” kata BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Kamis (28/1).

Untuk memasukkan sabu ke Indonesia, kata dia, jaringan tersebut memanfaatkan mesin generator set (genset) yang diimpor langsung dari Tiongkok.

Agar tidak mudah terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon.

Akan tetapi, lanjut dia, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, keberadaan sabu tersebut tetap bisa dideteksi. Jumlah sabu untuk sementara, kata dia, sebanyak 100 kilogram yang berasal dari 49 mesin genset yang dibongkar.

Sementara 100 mesin genset tersisa, kata dia, akan dibongkar lagi guna mengetahui jumlah seluruh sabu-sabunya. Jumlah sabu yang ada di dalam mesin genset, kata dia, berbeda-beda karena ada yang mencapai 1,75 kg dan ada pula yang mencapai 1,9 kg.

Berdasarkan hasil pengujian, sabu tersebut masuk kategori kualitas satu karena kadarnya mencapai 89 persen. Dalam penggerebekan di gudang yang disewa para pelaku, BNN menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat tersangka di antaranya, merupakan warga negara Pakistan yang berinisial F, A, R dan T, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan warga Indonesia berinisial Y, T, K, dan D.

Berdasarkan data yang dirilis BNN, pengiriman narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset yang totalnya 294 unit melalui pelabuhan Semarang, yang dikoordinir tersangka R warga Pakistan yang tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka R bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial D yang tinggal di Jepara. Setelah tiba di Semarang, sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepararaya milik Didit yang merupakan perusahaan di bidang mebel.

Dalam penggerebekan pada Rabu (27/1), petugas dari BNN berhasil menangkap delapan tersangka beserta barang bukti 100 kg sabu untuk sementara, ATM, paspor dan dua unit alat timbang.

Sindikat tersebut dibiayai oleh Kamran warga Negara Pakistan yang juga terlibat dalam kasus TPPU kejahatan narkoba dengan tersangka warga Negara Nigeria yang tertangkap di Jakarta.

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam produl mebel.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu