Pemusnahan barang bukuti narkotika jenis sabu dan ganja oleh BNNP Lampung. Bandarlampung, Jumat, (24/11/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebutkan bahwa terdapat 304 desa atau kelurahan yang aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari 2.638 desa yang ada di provinsi ini.

“Data ini merupakan hasil penelitian BNN RI tentang wilayah rawan narkotika yang dilakukan pada 2022,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan, di Bandarlampung, Jumat (24/11).

Kemudian, lanjut dia, untuk desa atau kelurahan yang termasuk dalam bahaya narkotika di Provinsi Lampung sebanyak 298, waspada 576 dan siaga 1.460.

“Terkait penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung saat ini masih mengalami tren peningkatan, dimana dari hasil penelitian BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 angka prevalensi di provinsi sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang penyalahgunaan,” kata dia.

Oleh karena itu, Hendry pun mengimbau dan mengajak semua stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Lampung khususnya, untuk dapat ikut serta dalam penanganan peredaran gelap narkoba.

“Minimal dimulai dari tempat tinggal, karena peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke semua lingkungan dan lapisan masyarakat maka dari itu kita harus memiliki kontrol sosial yang diawali dari tempat tinggal masing-masing,” kata dia.

Menurutnya pula, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah, tetapi harus komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik instansi pemerintah maupun masyarakat.
​​​​​

​​”Hal ini di lakukan untuk memberikan keyakinan kepada publik dan menyatakan perang serta perlawanan terhadap mafia narkotika,” kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa selama tiga bulan BNNP Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 82,981 gram dan ganja 2.048,11 gram yang merupakan dua jenis narkotika yang marak beredar secara gelap di Lampung yang merupakan daerah jalur perlintasan narkotika menuju daerah di luar Sumatera.

“Dari hasil barang bukti yang kami amankan, pelaku peredaran gelap yang diamankan ada empat orang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan