Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan stiker "stop narkoba" di dinding salah satu mini market di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11). Penempelan stiker di mini market dan sejumlah pusat perbelanjaan tersebut dalam rangka kampanye memerangi bahaya penyalagunaan narkoba. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional menyiapkan pola penanganan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lembaga pemasyarakatan, setelah ada kesepakatan dengan Direktorat Jenderal pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, meski sebelumnya sudah ada nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan operasi BNN di lapas masih menemui rintangan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta, Kamis (4/2), Budi Waseso mengatakan dalam beberapa kasus ada petugas lapas yang menghambat anggota BNN masuk ke dalam lapas untuk melakukan penggeledahan dalam sebuah operasi.

Masalah itu, kata mantan kepala Bareskrim Polri itu, sudah diatasi saat ini dengan adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Ditjen Pemasyarakatan bahwa bila ada petugas lapas yang menghambat maka dapat ditindak tegas oleh BNN.

“Hambatannya salah satu kepedulian dari petugas lapas, kan seharusnya sudah ‘steril’ (di dalam lapas-red),” kata Komjen Polisi Budi usai rapat kerja.

Menurut dia, dari beberapa kasus yang dikembangkan, peredaran narkotika ada yang dikendalikan oleh narapidana kasus terkait.

Dukung Dalam rapat yang dipimpin oleh Mulfachri Harahap, Benny K Harman dan Bambang Soesatyo tersebut, Komisi III sepakat mendukung BNN untuk penanganan penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan melalui koordinasi yang lebih baik dengan instansi yang lainnya.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut, selain mendorong adanya revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan BNN, Komisi III juga sepakat mendorong BNN bersama aparat penegak hukum lainnya meningkatkan kerja sama.

“Pendekatan jangan tradisional. Optimalkan koordinasi dengan berbagai pihak penegak hukum,” kata anggota Komisi III, Akbar Faisal.

Dari data BNN, pengguna narkotika secara nasional pada 2014 mencapai empat juta jiwa dan diperkirakan akan terus meningkat.

Komjen Budi Waseso dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa BNN sudah merekomendasikan pada Kementerian Hukum dan HAM serta Jaksa Agung HM Prasetyo agar segera mengeksekusi para terpidana mati terkait kasus narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu