Menurut Gus, kata Buwas, dia sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017, sedangkan WAH sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan upah Rp5juta satu kali antar.
“Dari hasil pemeriksaan dua tersangka WAH dan GUS, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa shabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan jalan darat.”
Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu