Dalam kasus penangkapan di Cilegon dengan barang bukti ekstasi 63.500 butir melibatkan dua tersangka dari TNI AD atas nama Kopral Dua ED dan Praka RD dari kesatuan Kodam I Bukit Barisan.

BNN-RI bekerjasama dengan petugas dari TNI AD dalam operasi penangkapan. Kedua tersangka anggota TNI diserahkan dan disidik oleh POM TNI, katanya.

“Pengendali dan pemilik ekstasi adalah Me’eng narapidana di Lapas salemba. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor BNN Cawang,” kata Arman.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid