Dari penangkapan itu, tambah dia, anggota BNN Provinsi Kaltim melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap bahwa barang bukti 500 gram sabu-sabu merupakan milik seorang narapidana di Lapas Tarakan.

“Dari pengembangan penangkapan itulah diketahui jika SF merupakan kaki tangan seorang narapidana di Lapas Tarakan,” terang Sufyan Syarif.

BNN Kaltim, kata Sufyan Syarif, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jaringan lapas tersebut.

“Kami masih terus mendalami untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka