Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Provinsi Maluku menangkap sembilan orang penyalahguna narkoba saat razia gabungan bersama POM AU, POM AL, Propam Brimob, Dit Krim-Um dan Satpol PP di sejumlah penginapan dan karaoke di Kota Ambon, Minggu (8/11) malam.
Sembilan orang pengguna narkoba yang terdiri dari lima orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut, tertangkap BNNP Maluku ketika menggelar tes urine dalam razia yang digelar sejak Minggu pukul 19.00 WIT hingga Senin (09/11) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan cairan kemih menggunakan rapid test (alat tes narkoba), lima dari sembilan orang penyalahguna tersebut diketahui menggunakan narkoba jenis Methapetamine, dua orang menggunakan Tetrahydrocannabinol (THC), dan dua orang lainnya menggunakan Bensodizepin.
Tanpa menunggu lama, para pelaku langsung digeladang ke kantor BNNP Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut, agar bisa menjalani proses rehabilitasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba, BNNP Maluku, AKBP Luther Banne yang memimpin razia mengatakan sembilan orang pelaku penyalahguna narkoba tersebut nantinya akan diperiksa secara intensif oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) selama dua kali 24 jam.
Jika hasil pemeriksaan tersebut menyatakan para pelaku bukan hanya sekedar pengguna melainkan juga pengedar, maka selain menjalani proses rehabilitasi, mereka juga akan dikenakan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada ketentuannya sesuai undang-undang, tergantung hasil pemeriksaannya nanti seperti apa, proses rehabnya apakah rawat inap atau rawat jalan juga ditentukan oleh TAT,” katanya.
Lebih lanjut Luther mengatakan dengan tertangkapnya sembilan orang pelaku tersebut, sedikitnya sudah 14 orang penyalahguna narkoba yang ditahan oleh BNNP Maluku pada awal November 2015.
Lima orang pengguna narkoba lainnya ditangkap saat razia yang digelar pada 5 November lalu, empat orang diketahui menggunakan Bensodizepin, sedangkan satu orang lainnya menggunakan THC.
Artikel ini ditulis oleh: