Tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dihadirkan saat konferensi pers di BNN Provinsi Sumbar, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akan menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengungkapan kasus peredaran 624,507 kilogram ganja asal Aceh tujuan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Salah satu dari tujuh tersangka mengaku mentransfer uang ke seseorang dan akan kita telusuri rekeningnya, dan kita tindak dengan dugaan TPPU yang dilakukannya,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram, di Padang, Jumat (18/10).

Tidak hanya sampai di situ, kata dia, BNN RI juga akan menelusuri lebih jauh pengungkapan kasus narkotika di Ranah Minang itu terkait kepemilikan aset tersangka, apakah berkaitan dengan praktik TPPU atau tidak.

I Wayan Sugiri mengatakan pekan lalu BNN RI mengungkap kasus narkotika yang bermuara pada praktik TTPU di Sumatera Selatan dengan nilai fantastis mencapai Rp64 miliar.

Senada dengan itu, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom mengatakan untuk membuktikan kasus pengungkapan ganja seberat 624 kilogram itu bermuara pada TPPU atau tidak, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kita membutuhkan waktu dan keuletan, apakah aset yang mereka (tersangka) miliki adalah hasil kejahatan narkoba atau tidak,” kata dia.

Salah satu tantangan penegak hukum dalam mengungkap praktik TPPU tersebut adalah uang hasil penjualan barang haram itu kerap menggunakan nomor rekening berbeda antara si penjual dan pembeli.

“Modus mereka (tersangka) hari ini adalah membeli nomor rekening orang lain di salah satu marketplace untuk kelancaran kejahatannya,” kata dia.

Saat ini BNN RI bersama pihak terkait sedang berusaha mencari tahu atau mendalami pihak yang mengelola marketplace yang menyediakan jasa penjualan nomor rekening tersebut kepada para pelaku.

“Kita akan mencari siapa yang menjual nomor rekening ini, karena tindakan ini adalah kejahatan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan