“Setelah lima tahun bergelut dalam peredaran gelap narkoba, HAS dan kurirnya SU memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai Rp16 miliar,” katanya.

Brigjen Pol Bahagia menyatakan para tetangga tersangka ini tidak curiga dengan harta kekayaan yang dimiliki kedua tersangka karena memiliki pabrik rak telur yang punya omzet puluhan juta per bulan.

Atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel ini ditulis oleh: