Surabaya, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp24 milliar. Para pelaku tak lain adalah para tahanan narkoba dengan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Tangerang.
Dari pengungkapan ini, lima orang diamankan yang selama ini menempati rumah mewah di kawasan Mulyosari Utara, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan para pelaku juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Lima tersangka tersebut masing masing adalah Army Roza alias Boby, Ali Akbar Sarlak alias Shamsollah, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, Lisan Bahar, dan Adiwijaya Yudi.
Berbagai barang bukti juga dihadirkan dalam gelar kasus siang ini, antara lain uang tunai sebesar Rp3,9 miliar berasal dari barang bukti tersangka Lisan Bahar, lalu Rp2,8 miliar berasal dari tersangka Adiwijaya Yudi.
“Ini juga terdapat emas batangan, tabungan, serta berbagai dokumen dan surat surat kendaraan, totalnya ada 11 unit mobil, sisanya ada di Jakarta,” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, saat menggelar konfrensi pers di Surabaya, Selasa (31/7).
Dijelaskan Heru Winarko, jaringan narkoba ini menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli properti, kendaraan dan perhiasan. Sebagian uangnya juga ditukar dengan mata uang asing guna dibelikan rumah di Jakarta, Surabaya, Tangerang serta di Cilacap dan Taiwan.
“Dengan transaksi yang begitu banyak, untuk mengelabui polisi, mereka menggunakan perusahaan fiktif, termasuk rekening dengan identitas fiktif. Sekarang PPATK masih menelusuri aliran dananya,” ungkapnya.
Ahmad H. Budiawan
Artikel ini ditulis oleh: