Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud

Jakarta,Aktual.Com-Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pembelian dan penguasaan tanpa hak Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan tujuan untuk melakukan rekayasa penyalahgunaan Narkotika.

Rekayasa penyalahgunaan tersebut rencananya akan dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada tanggal 10 Mei 2016, di ruang kerjanya.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN dan BNNP Bengkulu mengamankan 7 orang tersangka, salah satunya diduga adalah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial RE. RE diamankan bersama 6 tersangka lainnya.

Kepala Bidang Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN bersama BNNP Bengkulu.

“Kemudian melakukan gelar perkara, di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, (20/2/2017) dengan hasil HY dinyatakan cukup bukti untuk di jadikan tersangka,” ujar Slamet dalam siaran pesrnya, Kamis (23/2).

Hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, diperoleh bukti bahwa RE meminta bantuan kepada HY melalui MU untuk menjebak Dirwan Mahmud dengan modus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

“Kemudian HY bersama dua rekannya, DA dan SA diduga melakukan permufakatan jahat bersama RE dan MU di kediaman RE di Jl. Lingkar Barat, Bengkulu,” terang dia.

Pertemuan tersebut membicarakan cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan. Beberapa hari kemudian, RE memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HY melalui MU.

Sesuai perintah HY, SA diminta menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli narkotika berupa 1 paket sabu senilai Rp 500.000 serta 4 butir ekstasi senilai Rp 1.950.000, dan menyerahkannya kepada RE melalui MU.

SA mengaku mendapat narkotika ekstasi dari KD, salah satu oknum PNS yang bekerja di BNNP Bengkulu Selatan, sementara sabu didapatnya dari seorang bandar berinisial BO, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kemudian RE memerintah RU, mantan Sekda saat RE menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan, untuk meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Dirwan Mahmud.

Setelah mendapat informasi bahwa barang bukti tersebut telah diletakkan, HY melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Dirwan Mahmud.

Diduga RE merasa kecewa karena kalah persaingan dengan Dirman Mahmud dalam pemilihan Kepala Daerah Bupati Bengkulu Selatan.

Dari kasus ini, BNN mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah dan bukti transfer senilai Rp. 10 juta.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, RE dan HY diamankan penyidik BNN pusat, sementara lima tersangka lainnya diamankan BNN Provinsi Bengkulu.

Ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan yang dilakukan terhadap oknum BNNP Bengkulu ini merupakan bukti kongkret BNN dalam menindak tegas siapapun pelaku tindak kejahatan Narkotika.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs