Dua di antaranya berinisial TW dan PHS yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Timur.

Mereka bahkan menggunakan kampusnya untuk bertransaksi narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya berinisial HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa “drop-out”.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 12 kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun sampai maksimal seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh: