Medan, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumatera Utara bekerja sama dengan BNN Kabupaten Deli Serdang, berhasil menggagalkan transaksi narkoba antar propinsi, Senin (25/5) siang. Sebanyak 1 Kilogram Sabu dan 32 ribu lebih pil ekstasi senilai 7,6 Milyar berhasil diamankan.
Kepala BNNP, Brigadir Jendral Polisi Andi Loedianto dalam keterangan pers di ruangan kantor BNNP, di Jalan William Iskandar, Pasar 5, Medan Estate menerangkan, penggagalan dilakukan saat barang haram itu hendak dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Supraca Indonesia, melalui bandara Kualanamu.
“Ini berkat informasi masyarakat, mengenai adanya pengiriman barang tersebut melalui chargo pesawat udara di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, pada, Kamis (21/5) sekira jam 10.00 wib,” terang Andi.
Selain mengamankan barang haram itu, 4 tersangka yang merencanakan jasa pengiriman sabu dan ekstasi itu juga sudah diamankan.
Ke empat tersangka masing-masing, 3 orang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan inisial, IS, BA serta S alias T. Sementara, seorang lainnya berasal dari Aceh dengan inisial, JA.
Dijelaskan Andi, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. BNN kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah seorang tersangka dengan melakukan pembuntutan selama 8 jam.
Diketahui, tersangka mendapatkan perintah agar mengambil paket ekstasi di Jalan Tol Balmera, Amplas, untuk dikirim bersama dengan paket sebelumnya.
Pengiriman barang haram itu dilakukan dengan modus menyimpannya dari dalam kue bika ambon menggunakan tas penyimpanan. Keberangkatan paket pengiriman, direncanakan akan dilakukan pukul 13.30 wib.
“Pengirim yang pertama mendapatkan perintah dari tersangka lain yang akan mengirimkan barang juga. Titik temu mereka di Tol Amplas,” terang Andi.
Dilanjutkan, dari pembuntutan itu, BNN terus membuntuti para tersangka hingga ke lokasi. Ketika bertemu dengan calon pengirim yang kedua, BNN langsung menyergap dan mengamankan seseorang yang mengendarai mobil Duble Cubin merek Ford, berpelat polisi BM 8393 SA, bernama, Joni Again.
“Saat digeledah dimobilnya, polisi menemukan 32 ribu lebih pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas jinjing warna Hijau merek Go Green dan diletakan dibawah jok mobil. Selanjutnya kita gelandang tersangka ke kantor BNN,” ungkap Andi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby