“Kami juga sudah memeriksa narapidana yang memberikan nomor handphone tersangka itu kepada Ponti yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas. Dari tangan narapidana itu petugas hanya mendapatkan beberapa handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi antar jaringan mereka,” katanya.

Akibat ulahnya sendiri, tersangka dijatuhi Pasal 144 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk ancaman hukuman bisa dikenakan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: