Kendari, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tiga kasus narkotika selama periode Mei-Juli 2023, yang melibatkan sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram dan ganja seberat dua kilogram dengan sasaran lintas provinsi.
Empat tersangka inisial WW, AL, AH, dan HS berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Muhammad Santoso, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Kota Kendari dan perempatan lampu merah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berasal dari wilayah Sumatera dan mereka merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang mengedarkan barang haram tersebut.
Salah satu dari kasus tersebut melibatkan pengiriman seberat 923 gram melalui jasa pengiriman. Tersangka inisial WW menggunakan identitas dan alamat palsu, namun berhasil ditangkap setelah petugas melakukan “control delivery” pada tanggal 11 Juli 2023.
Kemudian, kasus lainnya terkait pengiriman ganja seberat 1.130 gram. Tersangka AL melakukan pengiriman dengan menggunakan jasa pengiriman dan menerima barang tersebut dengan bantuan tersangka lainnya, inisial AL.
Sementara itu, kasus ketiga berhubungan dengan pengiriman ganja seberat 1.990 gram. Dalam operasi pada tanggal 18 Juli 2023, dua orang tersangka berinisial AH dan HS berhasil ditangkap di salah satu penginapan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka dikenakan pasal-pasal yang sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam peredaran narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga kasus ini menunjukkan upaya BNNP Sultra dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas provinsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi