Padang, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat pada Kamis (12/11), mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, berinisial AZ (44).
Ketua BNNP Sumbar, M Ali Azhar mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya, di kawasan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berkat laporan dari masyarakat sekitar.
Saat penangkapan, kata Ali Azhar, pihaknya bersama Polres Agam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu yang sudah siap edar.
“Barang bukti kita dapatkan, uang jutaan rupiah, sabu yang sudah siap edar, kemudian bong (alat hidap sabu),” ujarnya kepada wartawan di Padang, Jumat (13/11).
Ali Azhar menambahkan, setelah penangkapan AZ, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pihak BNN dan kepolisian juga mengamankan delapan orang yang positif menggunakan narkoba.
“Untuk yang delapan orang ini masih kita selidiki lebih lanjut, apakah pengedar atau pemakai,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka AZ mengelak merupakan pengedar narkoba. “Saya bukan pengedar, saya cuma pemakai,” ungkapnya kepada awak media.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang No.53 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, kita lihat nantinya,” singkatnya.
Ali Azhar juga menambahkan, tersangka juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam.
“Iya, betul dia masih Ketua PWI Kabupaten Agam,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh: