Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Nusron Wahid, untuk menghapusnya masih harus menunggu proses hukum terlebih dahulu.
“Kalau dihapuskan sama sekali kita harus menunggu proses huku, dalam arti apakah perlu adanya Perppu atau menunggu perubahan UU,” kata Nusron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut Nusron, pengganti KTKLN nantinya hanya berupa seperti stiker yang menyatu dengan visa dan paspor. “Nah ada paspor kalau anda pegang dibelakangnya ditempel ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum,” terang Nusron.
Menurut Nusron dengan dihapusnya KTKLN bukan berarti pengawasan terhadap TKI tidak akan berjalan, karena menurutnya jika disatukan dengan paspor akan semakin mudah membedakan mana TKI berdokumen lengkap dengan yang tidak memiliki dokumen.
“Karena KTKLN dihapus supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan passpor dan visa, jadi satu,” ujar dia.
Kewenangan untuk mengeluarkan pengganti KTKLN menurut Nusron berada di pihak Direktorat Jendral Imigrasi namun tetap berdasarkan rekomendasi dari BNP2TKI.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















