Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.

Jakarta, Aktual.com – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri selama Januari-November 2016 lebih banyak di sektor formal daripada informal.

“Sektor formal mendominasi jumlah penempatan secara keseluruhan yaitu sebanyak 114.171 orang atau 54 persen, sementara sektor informal mencapai 98.729 orang atau 46 persen,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam keterangan media Kinerja BNP2TKI tahun 2016 di Jakarta, Kamis (29/12).

Sedangkan untuk bulan Desember 2016 diperkirakan 20 ribu TKI diberangkatkan sehingga total penempatan sepanjang tahun 2016 diperkirkan mencapai angka total 232.900 orang baik formal maupun informal.

Nusron menyatakan jumlah penempatan pada 2016 mengalami penurunan sekitar 16 persen atau berkurang hingga 43 ribu orang jika dibandingkan dengan tahun 2015 di mana ada 275.736 TKI diberangkatkan ke berbagai negara penempatan.

“Sekalipun demikian, jumlah penempatan sektor formal terus mengalami pertumbuhan yang positif,” demikian Nusron.

Beberapa penyebab penurunan jumlah penempatan TKI tersebut adalah keputusan pemerintah menghentikan penempatan penata laksana rumah tangga (PLRT) ke seluruh negara Timur Tengah, pertumbuhan ekonomi global yang cenderung menurun serta konflik atau perang yang melanda beberapa negara tujuan.

Sementara itu, remitansi TKI dinilai telah menolong ketahanan perekonomian makro Indonesia secara umum dan perekonomian di daerah-daerah pengirim TKI secara khusus.

Sejak terbentuknya TKI pada 2006 hingga bulan Oktober 2016, BNP2TKI mencatat remitansi TKI mencapai Rp97,5 triliun atau sekitar Rp9,75 triliun pertahunnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid