Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia akan menyatukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dengan paspor dan visa.
“Presiden sudah memerintahkan kepada kita, bahwa dalam e-blusukan kemarin KTKLN akhirnya dihapus agar kita masih punya fungsi monitoring untuk membedakan antara TKI yang punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa,” kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/12)
Presiden Joko Widodo pada 30 November 2014 menegaskan ketentuan KTKLN dihapuskan agar para TKI tidak lagi terbebani pengurusan dan biaya KTKLN tersebut berdasarkan keluhan dari perwakilan TKI di beberapa negara, di antaranya Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Mesir, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Brunei.
“Nah ada paspor kalau Anda pegang di belakangnya ditempel. Ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau belum,” ungkap Nusron.
Artinya KTKLN tetap ada tapi berubah bentuk dan fungsi.
“Berubah bentuk dan fungsi dan tata cara untuk menyampaikannya karena kalau dihapuskan sama sekali sambil kita menunggu proses hukum, dalam arti apakah perlu adanya perppu atau menunggu perubahan UU,” tambah Nusron.
Nusron menemui pimpinan KPK juga berdiskusi mengenai letak layanan penanganan maslaah TKI yang dianggap KPK potensial untuk dijadikan lahan korupsi.
“Karena itu solusi dan rekomendasinya seperti apa, cara penanganannya yang efektif, intinya kita semua bertekad di lembaga ini harus birokrasinya efisien dan kredibel serta akuntabel,” kata mantan politisi Golkar tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid