Jakarta, Aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal akibat banjir di Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan sementara, mencapai sekitar 20 orang.

“Secara detail saya belum terima laporan yang lengkap. Tetapi berdasarkan hasil laporan sementara, sekitar 20 orang meninggal dunia, belasan ribu yang terdampak,” kata Kepala BNPB Doni Monardo usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/1).

Ia menjelaskan BNPB sudah mengirimkan tim pada Rabu (23/1) malam untuk melakukan penilaian. “Siang ini juga saya akan berangkat ke Sulsel. Kemudian siang ini sudah ada bantuan operasional bagi kabupaten yang risikonya paling besar,” katanya.

Mengenai pengelolaan bantuan, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama untuk daerah yang kerusakannya berat, seperti jembatan dan jalan. Ia menyebutkan BNPB sudah melaporkan kondisi bencana banjir di Sulsel. “Dilaporkan secara umum saja dan saya izin akan ke sana siang ini,” kata mantan Komandan Paspampres itu.

Ia menyebutkan BNPB sudah mengeluarkan dana untuk penanganan banjir di empat kabupaten di Sulsel. “BNPB sudah mengeluarkan masing-masing Rp250 juta untuk empat kabupaten yang terdampak paling besar,” katanya. Empat kabupaten itu, adalah Jeneponto, Gowa, Makassar, Maros.

Ia menyebutkan akan ada lagi dana yang disalurkan, akan tetapi tergantung dari penilaian tim di lokasi bencana.

Mengenai penjagaan alat deteksi dini bencana oleh TNI, Doni mengatakan hal itu perintah Presiden. “Perlu ada sistem terintegrasi untuk pengamanan, kadang sudah diadakan tapi lantas ilang. Yang ilang kadang-kadang sederhana seperti aki, tapi ini mengakibatkan barang tidak berfungsi. Jadi kalau ada bencana alam tidak bisa dideteksi dan korban yang ditimbulkan itu sangat besar,” katanya.

Ia menyebutkan BNPB akan bekerja sama dengan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengadaan alat itu, seperti BMKG, BIG, BPPT, LIPI, dan lainnya yang ditugaskan menyiapkan alat itu. “Kami putuskan di mana alat ini ditempatkan kemudian bagaimana peraturan pengamanannya,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin