Jakarta, Aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau tanggap darurat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di daerah tersebut.
“Penetapan Provinsi Riau hari ini, sementara Kalteng minggu kemarin,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat (Kapusdatimnas) BNPB Agus Wibowo di Jakarta, Senin (23/9).
Ia menjelaskan status keadaan darurat terbagi atas tiga jenis, yakni pertama siaga darurat artinya sebelum terjadi bencana, kedua tanggap darurat atau saat kejadian, dan ketiga transisi darurat ke pemulihan.
“Kalau status keadaan darurat berarti pemerintah sudah menganggap bahwa karhutla ini sebagai bencana,” kata dia.
Dengan penetapan Provinsi Riau dan Kalteng tanggap darurat akibat kebakaran hutan dan lahan maka seluruh elemen atau komponen harus segera digerakkan agar bencana karhutla dapat segera diatasi.
Hal itu, termasuk penambahan biaya dan personel dalam upaya penanganan karhutla di dua daerah yang ditetapkan status tanggap darurat.
Meskipun demikian, kata dia, pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.
“Salah satu syarat penetapan status bencana nasional, yaitu pemerintahnya lumpuh,” ujar dia.
Terkait dengan masyarakat yang terkena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), Kementerian Kesehatan mencatat telah mencapai 919.516 jiwa hingga 23 September dengan rincian 275.793 di Provinsi Riau periode Februari-September dan 291.807 di Sumatera Selatan periode Maret-September.
Di Provinsi Jambi 63.554 periode Juli hingga Agustus, Provinsi Kalimantan Barat 180.695 periode Februari-September. Selanjutnya Kalimantan Tengah 40.374 periode Mei hingga September, dan Kalimantan Selatan 67.293 periode Juni-September.
“Itu data dari Kemenkes, tapi mungkin sekarang nambah lagi,” katanya.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengerahkan sekitar 50 ribu personel darat di enam provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan serta 48 helikopter dan pesawat bantuan dari TNI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan