Jakarta, Aktual.co — Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), berharap pemerintah meneribitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bagi kelompok ISIS agar dinyatakan sebagai aksi makar. Direktur Deradikalisasi Pemikiran BNPT Irfan Idris mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang mencegah warga negara Indonesia bergabung dengan mujahid Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Menurut Irfan, terkait ke 16 WNI yang ditangkap oleh otoritas Turki, sebaiknya tak lagi berpikir untuk proses verbal belaka. Seharusnya itu lebih ke bagaimana sikap pemerintah setelah mereka berhasil dikembalikan ke Indonesia.
“Kalau bicara soal 16 WNI sudah progresif laporannya. Yang mendasar bukan proses verbalnya tapi bagaimana sikap pemerintah Indonesia ketika kembali meski bergabung dengan ISIS tidak diatur sekalipun di UU No 15,” kata Irfan di Jakarta, Kamis (19/3).
Menurut dia, dalam UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kelompok ISIS tidak bisa dijerat dengan undang-undang tersebut.
“Pemerintah seharusnya bentuk aturan tegas, Perppu, warga negara yang bergabung dengan ISIS itu disebut melakukan makar. Kita harus menciptakan agar warga negara Indonesia menjadi tidak mau dan tidak boleh bergabung dengan ISIS.” Lebih jauh Irfan menuturkan, perkembangan ISIS di Indonesia sangat cepat dengan melibatkan anak-anak dan berbagai media seperti pesantren dan internet. “Sangat kencang, melibatkan anak-anak, cuci otak, mengatasnamakan pesantren, internet,” kata Irfan. Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Saud Usman Nasution, mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah belasan WNI yang diamankan otoritas keamanan Turki memang terkait ISIS.
Hal itu disebabkan BNPT hingga kini belum bisa menginterogasi belasan WNI tersebut. “Tim kita baru berdialog dengan petugas imigrasi Turki,” kata Saud beberapa waktu lalu.
Saud membenarkan belasan WNI yang ditangkap aparat keamanan Turki tengah bermaksud menyeberang ke Suriah. Dari 16 WNI yang ditangkap, hanya satu yang merupakan laki-laki dewasa. Sedangkan sisanya adalah perempuan dan anak-anak. Bahkan satu perempuan diketahui sedang hamil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu